🐀 Contoh Memori Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Pdf
SusunanMahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. CATATAN:
a Akta Permohonan Peninjauan Kembali. (a da / tidak ada) b. Surat permohonan Peninjauan Kembali disertai alasan-alasannya berikut soft copynya. (ada / tidak ada) c. Penetapan Penunjukan Hakim. (ada / tidak ada) d. Penetapan hari sidang. (ada / tidak ada) e. Berita Acara pemeriksaan. (ada / tidak ada) f. Berita Acara Pendapat. (ada / tidak ada) g.
KataKunci PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEI-l KEKUATAN I-lUKUM TETAP DALAM PERKARA PERDATA Winarno Alii Gunawan Ab.l'lrak The peninjaZian kembali (revision) under Indonesian procedure law .\yslem is as an extra ordinG1:v efforts to against the supreme courl decisions. Revision
KONTRAMEMORI PENINJAUAN KEMBALI. Atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011 selaku Termohon Peninjauan Kembali dalam Perkara No. 296 K/Pdt. Sus/2011. 1 melawan PT. Wibel Nusantara Indah yang beralamat di Jl. Kruing No. 120 Rt. 67 Komp CONTOH PERMOHONAN ARBITRASE KE BANI-dikonversi. CONTOH PERMOHONAN
Sepertimungkin telah kita ketahui bersama, pembatasan PK (perdata) hanya boleh sekali ini bersumber pada ketentuan Pasal 66 UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, serta tidak mengalami perubahan dalam dua kali perubahan Undang-undang tersebut. Ayat pertama dari Pasal 66 ini mengatur secara jelas dan tegas, bahwa 'permohonan peninjauan
pidanakorupsi dalam putusan perkara Nomor: 97/PK/Pid.Sus/2012. 2. Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh ahli waris (isteri) buronan terpidana tindak pidana korupsi dalam putusan perkara Nomor: 97/PK/Pid.Sus/2012. C. Tujuan Penelitian
ProsedurPengajuan Permohonan Kasasi. - Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. - Apabila tenggang
Upayahukum luar biasa diatur dalam Pasal 259-269 KUHAP, yang terbagi atas kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (PK).[9] Upaya hukum luar biasa hanya dapat dilakukan apabila putusan hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.[10] Hal yang membedakan upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa terletak pada apakah
dalammemeriksa perkara peninjauan kembali, kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi, landasan yuridis dan filosofis lembaga peninjauan kembali perkara pidana, serta kedudukan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur. C. UPAYA HUKUM LUAR BIASA 1. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal
PeninjauanKembali 237. Tahun Putusan. Register Putus Upload; 2019 memori banding dan kontra) memori banding, maka akanmempertimbangkan bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah putusanArbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 yang merupakanputusan yang dihasilkan oleh Majelis Arbitrase dari
AlasanPeninjauan Kembali. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti
PeninjauanKembali. Memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali ("PK") adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UU MA") sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
74XlbBJ.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf